Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024 Di SMK Pembangunan Bandung Barat Kecamatan Cipongkor

Authors

  • Fitri Febriyanti Universitas Nasional Pasim
  • Herlina Herlina Universitas Mandiri
  • Rizka Andhika Putra Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.58818/jpm.v2i1.42

Keywords:

Bawaslu, Panwascam Cipongkor, Pengawasan Partisipatif, Pemilu

Abstract

Pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis, tentu tidak hanya dilaksanakan secara mutlak oleh Badan Pengawas Pemilu, pemilu demokratis membutuhkan peran partisipasi masyarakat pada semua proses tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu itu sendiri. Kegiatan sosialisasi pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan membangun sinergi dengan para tokoh stakeholder (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas, mahasiswa, dan pemilih pemula), termasuk mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama mengawasi segenap proses yang ada, mengerti dan memahami pentingnya pengawasan partisipatif pada pemilu 2024 di SMK Pembangunan Bandung Barat Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat. Solusi dari terjadinya pelanggaran pemilu adalah dengan adanya pengawasan partisipatif, maka akan dapat membantu dan meringankan tugas lembaga pengawas dalam mengawal peserta demokrasi yang berlangsung, hal ini dilakukan demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, bersih dan berintegritas dari segi proses maupun hasil akhirnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrizal, A., Simamora, B., Asnawi, E., & Farahdiba, A. (2023). SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU 2024 BERDASARKAN PERBAWASLU NO 2 TAHUN 2023 BAGI PEMUDA KELURAHAN INDUSTRI TENAYAN. JUDIKAT: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.35145/judikat.v3i1.2937

Bidja, I. (2022). Fungsi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2740

Hikoyabi R, I. (2023). Kemandirian, Integritas, Kapabilitas dan Partisipatif di Provinsi Papua Induk pada Pemilu 2024. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3).

Kusuma, W., Permatasari, B., & Suntara, R. A. (2022). Peningkatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 melalui Penyuluhan Hukum. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora, 2(2), 93–104. https://doi.org/10.33756/jds.v2i2.15256

Lukmanul Hakim, & Izzatusholekha Izzatusholekha. (2023). Implementasi Pengawasan Partisipatif Pemilu oleh Guru Ngaji di Kabupaten Brebes. Jurnal Kajian Dan Penelitian Umum, 1(3), 17–26. https://doi.org/10.47861/jkpu-nalanda.v1i3.184

Mahyudin, M., Sa’ban, L. M. A., Priono, R., Ramadhan, R., & Anton, A. (2022). Sosialisasi Pemuda Sadar Pemilu di Kabupaten Buton Selatan. Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 2(3), 158–164. https://doi.org/10.51214/japamul.v2i3.362

Putra Ode Amane, A., Sibay, S., Zaman, W., Ayu Laali, S., Munthoha, N., & Rima Cahyani, E. (2022). LANGKAH DAN ANTISIPASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) BANGGAI DALAM TAHAPAN PEMILU. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 1251–1260. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i2.1559

Ratna Yuniarti, Sandy Ari Wijaya, & Moh. Juhad. (2023). Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu 2024 di Desa Pringgajurang Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 2(2), 09–14. https://doi.org/10.30640/cakrawala.v2i2.976

Riani, Y., Junaidi, A., Agus Tina, S., Jasika, M., & Melina, S. (2023). SOSIALISASI PELANGGARAN POLITIK DAN PERAN MASYARAKAT DALAMPENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU 2024. Jurnal Pengabdian Mandiri, 2(6).

Yusrin, Y., & Salpina, S. (2023). Partisipasi Generasi Millenial dalam Mengawasi Tahapan Pemilu 2024. Journal on Education, 5(3), 9646–9653. https://doi.org/10.31004/joe.v5i3.1842

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Febriyanti, F., Herlina, H., & Andhika Putra, R. (2024). Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024 Di SMK Pembangunan Bandung Barat Kecamatan Cipongkor . Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 32–42. https://doi.org/10.58818/jpm.v2i1.42

Issue

Section

Articles